TERBARU

Jumat, 21 September 2012

Anggaran Rumah Tangga Paskibra 159



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
SMA NEGERI 1 SUNGGUMINASA






BAB I
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 1
IKRAR Paskibra 159
“PANCA SATYA”
  1. Kami Paskibra 159 adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Paskibra 159 adalah pejuang yang menjalankan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  3. Kami Paskibra 159 adalah putra-putri yang mengutamakan persaudaraan, berbakti kepada Orang Tua dan hormat kepada Guru.
  4. Kami Paskibra 159 menjunjung tinggi martabat dan nama baik Paskibra 159 dan SMA Negeri 1 Sungguminasa.
  5. Kami Paskibra 159 senantiasa berkarya untuk kemajuan dan bertanggung jawab untuk pembangunan.

Pasal 2
Atribut
  1. Lambang Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa seperti yang terdapat dalam lampiran AD/ART ini dan diatur dalam Peraturan Organisasi
  2. Lambang tersebut seperti pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera dan atribut Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa lainnya.
  3. Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa tidak dibenarkan dipakai dan dimiliki oleh selain anggota Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa
  4. Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik dan atribut dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II
KEANGOTAAN
Pasal 3
Anggota
  1. Anggota Biasa adalah mereka yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paskibra 159.
  2. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, pelatih dan pembina Pasukan Pengibar Bendera serta mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 4
Pengukuhan Anggota
  1. Pengukuhan Anggota Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa dilakukan oleh Dewan Pembina melalui Surat Keputusan Dewan Pembina
  2. Pengukuhan dilakukan dengan cara membacakan Ikrar Paskibra 159 “Panca Satya” dan penyematan atribut.

Pasal 5
Tingkatan Anggota
Tingkatan dalam keanggotaan Paskibra 159 terdiri dari tiga tahapan dengan terlebih dahulu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
  1. Calon Anggota Paskibra (Capas), yaitu siswa/i yang menyatakan diri ingin menjadi anggota ditandai dengan pengajuan formulir pendaftaran anggota
  2. Paskibra Muda, yaitu anggota yang telah mengikuti DIKLATSAR dengan atribut yang berhak dikenakan adalah lambang Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa.
  3. Paskibra Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti DIKLATFOR dengan atribut yang berhak dikenakan adalah Garuda Merah Putih dengan warna dasar Hijau.
  4. Paskibra Utama, yaiatu anggota yang telah mengikuti DIKLATPIM dengan atribut yang berhak dikenakan Pin Garuda.

Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
  1. Keanggotaan Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa terhenti apabila:
a. Meninggal dunia
b. Pindah sekolah
c. Melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi.
  1. Anggota yang dinyatakan melanggar, pemberhentiannya hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Istimewa Merah Putih.
  2. Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, Pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
  3. Sebelum dianyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB III
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa terdiri dari :
  1. Ketua Umum
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Koordinator Seksi Bidang Pembinaan dan Latihan (Binlat)
  7. Koordinator Seksi Bidang Kesejahteraan Anggota (Kesra)
  8. Koordinator Seksi Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
  9. Koordinator Seksi Bidang Dana dan Usaha (Danus)
  10.  Koordinator Seksi Bidang Program dan Data

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
  1. Pemilihan Pengurus Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar Merah Putih.
  2. Masa bakti kepengurusan Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa adalah 1 tahun dalam 1 periode kepengurusan.
  3. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan struktur organisasi.

Pasal 9
  1. Ketua Umum dipilih oleh seluruh yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) Merah Putih dengan sistem musyawarah.
  2. Panitia pemilihan adalah pengurus lama (Purna Paskibra) yang masih tercatat sebagai siswa/i di SMA Negeri 1 Sungguminasa.

Pasal 10
  1. Pengurus Paskibra 159 bertanggung jawab kepada Mubes Merah Putih dan bertanggung jawab kepada Sekolah.
  2. Dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program, pengurus melakukan hubungan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina, Pelatih dan IKA Purna Paskibra 159.

Pasal 11
Perubahan Struktur Pengurus
  1. Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes Merah Putih dan atau Mubes Istimewa Merah Putih.
  2. Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh ketua umum terpilih atau pengurus yang baru.

BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 12
Dewan Penasehat Paskibra 159 terdiri dari:
  1. Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Gowa
  2. Kepala SMA Negeri 1 Sungguminasa.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Besar Merah Putih
  1. Dalam Organisasi Paskibra 159 kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) Merah Putih dengan memiliki kewenangan untuk :
a.       Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
b.      Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar Paskibra 159.
c.       Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus Paskibra 159.
d.      Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi Paskibra 159.
  1. Mubes  Merah Putih seperti dijelaskan point (1) adalah Musyawarah  Besar Ikatan Pembina, Pelatih, Purna dan Paskibra 159.
  2. Anggota Mubes  Merah Putih adalah Seluruh Unsur Paskibra yakni Pembina, Pelatih, Seluruh Purna Paskibra dan Seluruh Anggota Paskibra 159.
  3. Unsur Pimpinan Mubes Merah Putih adalah Pembina Paskibra, Pelatih Paskibra, Ketua Ikatan Purna dan Ketua Umum Paskibra.
  4. Musyawarah Besar Merah Putih diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan. Namun dalam keadaan mendesak, dapat dilaksanakan Musyawarah Besar Istimewa Merah Putih sewaktu- waktu.
  5. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 14
Rapat-rapat
  1. Rapat Kerja, dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang membahas tentang penentuan dan penetapan program-program kerja dan membuat Peraturan Organisasi.
  2. Rapat Koordinasi, dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan yang membahas tentang susunan materi-materi musyawarah.
  3. Rapat Evaluasi, dilaksanakan sekali dalam setiap bulan yang membahas tentang kendala yang dihadapi organisasi dan menghasilkan solusi.
  4. Rapat Rutin, dilaksanakan sekali dalam setiap minggu yang membahas tentang latihan dan keperluan organisasi lainnya.

BAB VII
IKATAN PURNA PASKIBRA
Pasal 15
Kepengurusan Ikatan Purna Paskibra
  1. Ikatan Purna Paskibra 159 dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu  oleh Satu Orang Wakil Satu Orang Sekretaris, Satu Orang Bendahara, dan Empat Koordinator Seksi Bidang (Sekbid) yakni Bidang Program dan Data, Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Hubungan Masyarakat (Humas), dan Koordinator Ketua Angkatan.
  2. Ketua IKA Purna dipilih oleh seluruh anggota Purna Paskibra 159 dengan sistem suara terbanyak. Bertindak sebagai panitia pemilihan adalah pengurus lama.
  3. Pengurus IKA Purna Paskibra 159 bertanggung jawab kepada seluruh Anggota Purna Paskibra melalui Rapat IKA Alumni.
  4. Dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi, Pengurus dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program Paskibra 159, Pengurus IKA Purna dapat melakukan hubungan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina, Pelatih dan IKA Purna Paskibra 159.

Pasal 16
Anggota Ikatan Purna Paskibra
Anggota IKA Alumni adalah Seluruh Anggota Paskibra yang telah menjadi Purna Paskibra.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Besar Merah Putih
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Penutup Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar: