TERBARU

Jumat, 21 September 2012

Anggaran Dasar Paskibra 159



ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
SMA NEGERI 1 SUNGGUMINASA





MUKADDIMAH

Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMA Negeri 1 Sungguminasa merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja keras.

Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Sekolah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada SMA Negeri 1 Sungguminasa, Masyarakat, dan Negara Tumpah Darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
  1. Organisasi yang dimaksud dalam Anggaran Dasar ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan Paskibra.
  2. Selanjutnya sebagai ke khasan Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa maka ditetapkan nama Paskibra menjadi Paskibra 159
Pasal 2
Waktu
Paskibra 159 didirikan tahun 2005  dan ditetapkan sebagai organisasi ekstrakurikuler untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
Paskibra 159 bertempat di SMA Negeri 1 Sungguminasa

BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT, DAN BENTUK
Pasal 4
Azas dan Dasar
Paskibra 159 berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Sifat dan Bentuk
Paskibra 159 bersifat intra sekolah dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
Paskibra 159 didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan fisik dan mental generasi muda khususnya Siswa/i SMA Negeri 1 Sungguminasa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.

Pasal 7
Tujuan
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga SMA Negeri 1 Sungguminasa sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang setia dan patuh kepada Pancasila, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
  2. Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang- undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
  3. Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga menjadi pribadi yang unggul di masa yang akan datang.

BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 8
Kode Etik
Kode etik Paskibra 159 adalah Ikrar Paskibra 159 “Panca Satya”

Pasal 9
Atribut
  1. Paskibra 159 mempunyai atribut berupa lambang dan bendera.
  2. Jenis atribut dan lambang, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan Paskibra 159 terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan
Pasal 11
Hak Anggota
  1. Anggota Biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
3. Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa
4. Memeperoleh pendidikan pengkaderan, penataran, pembinaan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
5. Membela diri apabila tersangkut suatu masalah mengenai organisasi
  1. Anggota Kehormatan memiliki hak :
1. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, usul atau nasehat baik diminta ataupun tidak secara lisan maupun tulisan
2. Tidak berhak dipilih dan memilih di Kepengurusan Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa.

Pasal 12
Kewajiban Anggota
  1. Taat dan Patuh terhadap Ikrar Paskibra 159 “Panca Satya”, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa serta seluru Peraturan Organisasi lainnya.
  2. Memiliki keterikatan secara formal maupun non formal dalam wadah Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa.
  3. Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin dan Hari-Hari Besar.
  4. Mendukung dan mensukseskan seluruh program kerja organisasi.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus
Pengurus Paskibra 159 adalah siswa/i SMA Negeri 1 Sungguminasa yang terlibat aktif sebagai anggota Paskibra 159 dan ditetapkan melalui musyawarah besar merah putih.

BAB VII
PEMBINA DAN PELATIH
Pasal 14
Pembina
Paskibra 159 dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina oleh Kepala SMA Negeri 1 Sungguminasa.

Pasal 15
Pelatih
Paskibra 159 dilatih oleh paling sedikit seoradi bawah pengawasan Pembina Paskibra 159.

BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT, DAN QUORUM
Pasal 16
Musyawarah
Musyawarah dalam organisasi Paskibra 159 terdiri dari:
  1. Musyawarah Besar Merah Putih
  2. Musyawarah Besar Istimewa Merah Putih

Pasal 17
Mubes dan Mubes Istimewa Merah Putih dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾  dari peserta musyawarah.

Pasal 18
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri atas:
  1. Rapat Kerja
  2. Rapat Koordinasi
  3. Rapat Evaluasi
  4. Rapat Rutin


BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan
  1. Dana organisasi Paskibra 159 diperoleh dari sekolah yakni SMA Negeri 1 Sungguminasa
  2. Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota Paskibra 159.
  3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota Paskibra 159.
  4. Sumbangan dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 20
Kekayaan
Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
LAPORAN
Pasal 21
Laporan Pertanggungjawaban
Ketua Umum Paskibra 159 bersama pengurus lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga
Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar ( Mubes )

Pasal 24
Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran Organisasi Paskibra 159 hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Istimewa Merah Putih yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Dalam hal Organisasi Paskibra 159 dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Penutup
Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes Pertama yang berlangsung pada tanggal 13 April 2012, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.



0 komentar: