Anggaran Dasar Paskibra 159
ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
SMA NEGERI 1 SUNGGUMINASA
MUKADDIMAH
Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa
Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan
Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang
Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMA Negeri 1 Sungguminasa merupakan
salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus
menerus dibina melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan
fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda
memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme,
dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu,
keterampilan, dan semangat kerja keras.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan
semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan
kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu
kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan
bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama
mengemban suatu tugas Negara dan Sekolah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih)
menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan
Darma Baktinya kepada SMA Negeri 1 Sungguminasa, Masyarakat, dan Negara Tumpah
Darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar
1945.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
- Organisasi yang dimaksud dalam Anggaran Dasar ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan Paskibra.
- Selanjutnya sebagai ke khasan Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa maka ditetapkan nama Paskibra menjadi Paskibra 159
Pasal
2
Waktu
Paskibra 159
didirikan tahun 2005 dan ditetapkan
sebagai organisasi ekstrakurikuler untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Paskibra
159 bertempat di SMA Negeri 1 Sungguminasa
BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT, DAN BENTUK
Pasal
4
Azas
dan Dasar
Paskibra
159 berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal
5
Sifat
dan Bentuk
Paskibra 159 bersifat intra sekolah dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
6
Maksud
Paskibra 159 didirikan
dengan maksud memberikan sarana pembinaan fisik dan mental generasi muda
khususnya Siswa/i SMA Negeri 1 Sungguminasa untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan
dan bernegara.
Pasal
7
Tujuan
- Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga SMA Negeri 1 Sungguminasa sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang setia dan patuh kepada Pancasila, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
- Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang- undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
- Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga menjadi pribadi yang unggul di masa yang akan datang.
BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal
8
Kode
Etik
Kode
etik Paskibra 159 adalah Ikrar Paskibra 159 “Panca Satya”
Pasal
9
Atribut
- Paskibra 159 mempunyai atribut berupa lambang dan bendera.
- Jenis atribut dan lambang, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
10
Keanggotaan
Keanggotaan Paskibra
159 terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
Pasal
11
Hak
Anggota
- Anggota Biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
3. Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus Paskibra SMA Negeri 1
Sungguminasa
4. Memeperoleh pendidikan pengkaderan, penataran,
pembinaan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
5. Membela diri apabila tersangkut suatu masalah mengenai organisasi
- Anggota Kehormatan memiliki hak :
1. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, usul
atau nasehat baik diminta ataupun tidak secara lisan maupun tulisan
2. Tidak berhak dipilih dan memilih di Kepengurusan
Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
- Taat dan Patuh terhadap Ikrar Paskibra 159 “Panca Satya”, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa serta seluru Peraturan Organisasi lainnya.
- Memiliki keterikatan secara formal maupun non formal dalam wadah Paskibra SMA Negeri 1 Sungguminasa.
- Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin dan Hari-Hari Besar.
- Mendukung dan mensukseskan seluruh program kerja organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal
13
Pengurus
Pengurus
Paskibra 159 adalah siswa/i SMA Negeri 1 Sungguminasa yang terlibat aktif
sebagai anggota Paskibra 159 dan ditetapkan melalui musyawarah besar merah
putih.
BAB VII
PEMBINA DAN PELATIH
Pasal
14
Pembina
Paskibra 159
dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina
oleh Kepala SMA Negeri 1 Sungguminasa.
Pasal
15
Pelatih
Paskibra 159
dilatih oleh paling sedikit seoradi bawah pengawasan Pembina Paskibra 159.
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT, DAN QUORUM
Pasal
16
Musyawarah
Musyawarah dalam organisasi
Paskibra 159 terdiri dari:
- Musyawarah Besar Merah Putih
- Musyawarah Besar Istimewa Merah Putih
Pasal
17
Mubes
dan Mubes Istimewa Merah Putih dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal
¾ dari peserta musyawarah.
Pasal
18
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri atas:
- Rapat Kerja
- Rapat Koordinasi
- Rapat Evaluasi
- Rapat Rutin
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
19
Keuangan
- Dana organisasi Paskibra 159 diperoleh dari sekolah yakni SMA Negeri 1 Sungguminasa
- Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota Paskibra 159.
- Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota Paskibra 159.
- Sumbangan dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
Pasal
20
Kekayaan
Kekayaan Purna
Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain
yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
LAPORAN
Pasal
21
Laporan
Pertanggungjawaban
Ketua Umum Paskibra
159 bersama pengurus lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan
laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian
disampaikan dalam Musyawarah Besar.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
22
Anggaran
Rumah Tangga
Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan
tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
23
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar ( Mubes )
Pasal
24
Pembubaran
Organisasi
1. Pembubaran
Organisasi Paskibra 159 hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Istimewa
Merah Putih yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Dalam hal Organisasi Paskibra 159 dibubarkan, maka
penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal
25
Penutup
Anggaran Dasar
ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes Pertama yang berlangsung pada
tanggal 13 April 2012, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.
Tweet |
0 komentar: