TERBARU

Sabtu, 04 Mei 2013

Satu Bangsa Satu Negara


Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan hak dan kewajiban yang sama. Yang terpenting setiap orang haruslah terjamin  haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Tetapi pada saat yang sama, ada seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Karena hal itu diperlukan perjanjian antarnegara untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan.

Indonesia adalah negara yang besar. Kaya akan suku, budaya, agama, bahasa,  kekayaan yang melimpah, dan memiliki ribuan pulau yang terbentang luas dan diiringi jumlah penduduk yang selalu bertambah. Hal tersebut bukanlah tolok ukur untuk melihat suatu bangsa. Seiring perjalanan waktu,  wawasan kebangsaan semakin memudar. Sehingga sering muncul konflik antarbangsa yang memicu perpecahan. Disinilah tampak peranan wawasan kebangsaan dalam menumbuhkembangkan cita-cita negara yang menamai dirinya sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam  persatuan dan kebersamaan dalam berkehidupan berkebangsaan Indonesia, terdapat dua aspek yang perlu diketahui dalam menerapkan konsep wawasan kebangsaan. Yaitu aspek moral dan aspek intelektual. Kedua aspek tersebut sangat penting  dan harus kita miliki sebagai warganegara Indonesia.

Wawasan kebangsaan dapat ditumbuhkan kepada setiap warga negara agar sama-sama memiliki rasa kebangsaan. Pertama, memberikan pengetahuan mendalam tentang wawasan kebangsaan ( rasa  nasionalisme ). Indonesia sebagai negara yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) atau non-fisik (seperti keinginan, cita-cita dan tujuan). Hal ini berkaitan dengan usaha warga negara untuk bersatu. Kedua, ikut berperan dalam pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dengan wawasan kebangsaan ini, bertujuan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, berperan dalam menentukan bagaimana bangsa Indonesia menempatkan dirinya dalam tata cara berinteraksi dengan sesama bangsanya serta dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional. Hubungan interaksi yang baik akan menumbuhkan rasa persaudaraan dan solidaritas sehingga setiap permasalahan dapat dipecahkan dengan asas kekeluargaan demi mencapai perdamaian.

‘’ Atas Berkat Rohmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Petikan diatas merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Upaya yang dilakukan untuk menumbuhkan wawasan kebangsaan adalah melakukan sosialisasi pendidikan seperti Guru/Dosen.  Sosialisasi dapat dilakukan seperti pengajaran di sekolah, seminar, mendatangkan narasumber dan lain-lain. Selain itu organisani masyarakat juga dapat turut serta dalam menumbuhkan wawasan kebangsaan.

Warga negara yang telah memiliki wawasan kebangsaan haruslah menularkan wawasan kebangsaannya kepada warga negara lain, agar tidak tumbuh konflik apapun.



Sumber : Kompasiana

0 komentar: